Bentuk Organisasi dan Hirarki Tanggung Jawab
BENTUK ORGANISASI
· Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu
sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga
– lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari
Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad
mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka,
melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan
Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu
perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
· Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai
berikut:
1. Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2. Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1. Anggota koperasi,
baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi
dalam kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan usaha
koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi
yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
3. Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
HIRARKI DAN
TANGGUNG JAWAB
· Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
· Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
· Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan.
Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari
kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung
jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
1. Tujuan
Organisasi secara umum
Ada 2
macam tujuan berorganisasi yaitu sebagai berikut :
a. Tujuan
organisasi adalah untuk merealisasikan keinginan atau harapan dan cita cita
bersama para anggota organisasi atau kelompok. Contohnya adalah ada sebuah
organisasi kesosialan yang di bentuk dengan tujuan supaya bisa menjalin
silaturahim dan berbagi satu sama lain.
b. Tujuan kedua adalah
hasil akhir yang di inginkan di masa yang akan datang. Misalkan saja ada sebuah
organisasi bisnis yang memiliki tujuan akhir seperti menjadi organisasi yang
besar dan terkenal sehingga banyak yang berminat untuk bergabung.
2. Fungsi
Organisasi
Setelah
adanya tujuan organisasi akan memiliki fungsi yang sesuai dengan tujuan dan
tidak keluar jalur dengan tujuan atau visi.
a. Fungsi pertama
organisasi adalah memberikan arahan dan pemusatan kegiatan organisasi, mengenai
apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh organisasi.
b. Fungsi kedua adalah
meningkatkan kemampuan atau skill individu anggota organisasi dalam mendapat
sumber daya dan dukungan dari lingkungan sekitar atau masyarakat.
c. Fungsi ketiga
adalah memberikan pengetahuan dan pengalaman baru kepada anggotanya, supaya
berwawasan supaya siap untuk terjun ke organisasi yang lebih besar.
SISA HASIL USAHA KOPERASI DAN PERUMUSANNYA
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
· SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
· SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
· Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase)
SHU anggota
3. Total simpanan
seluruh anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
7. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
· Mengatakan bahwa“pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
· Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
· Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU = JUA
+ JMA, dimana
SHU =
Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU :
sisa hasil usaha
JUA :
jasa usaha anggota
JMA :
jasa modal sendiri
Tms :
total modal sendiri
Va :
volume anggota
Vak :
volume usaha total kepuasan
Sa :
jumlah simpanan anggota
Pola Manajemen Koperasi
1.PENGERTIAN MANAJEMEN dan PERANGKAT ORGANISASI
· Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti,
mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Menurut para ahli mengenai pengertian Manajemen :
1. Encylopedia of the Social
Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses yang
pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
2. George.R.Terry yang
mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja
yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah
tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.
Jadi manajemen adalah suatu seni dalam ilmu dan
proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan
pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen sebagai seni karena
seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat
sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena,
kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.
· Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative)
bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.
1. Menurut Enriques, pengertian
koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandengan tangan (hand it hand).Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2. Menurut UU No. 25/1992,
Koperasi didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang,
atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan”.
· Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil
dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
2. RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya
mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh
anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai
hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
a. Membahas dan mengesahkan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
b. Membahas dan mengesahkan
Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
c. Membahas dan menetapkan AD,
ART dan atau Pembubaran Koperasi.
d. Memilih dan memberhentikan
Pengurus dan Pengawas.
e. Menetapkan pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU).
3. PENGURUS
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan
mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk
menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana
jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tugas pengurus secara kolektif :
a. memimpin organisasi dan
kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
b. memelihara kekayaan koperasi,
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
c. mengajukan laporan keuangan
dan pertanggung-jawaban kegiatan.
d. menyelenggarakan pembukuan
keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus
dan buku daftar pengawas.
4. PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan
organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan
sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang
telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan
pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap
dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan
persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas
dan wewenng pengawas antara lain :
a. Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
b. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
c. Meneliti catatan yang ada
pada koperasi.
d. Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
e. Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f. Memeriksa sewaktu-waktu
tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
g. Memberikan saran dan pendapat
serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut
kehidupan koperasi.
h. Memperolah biaya-biaya dalam
rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
i. Mempertanggungjawabkan hasil
pemeriksaannya pada RAT.
Jadi keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam
hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil
audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang
telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit
akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai
kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas
adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
5. MANAJER
Menurut Trimudilah (2006), Seorang manajer kepegawaian adalah
pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang
mencakup:
- Mendapatkan pegawai yang mau
bekerja dalam koperasi,
- Meningkatkan kemampuan kerja
pegawai,
- Menciptakan suasana dan
hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja
bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
- Melaksanakan kebijaksanaan
yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi
maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
- Memberikan
saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas,
fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:
Ø Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh
kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a. Sebagai pemimpin tingkat
pengelola,
b. Merencanakan kegiatan usaha,
kepegawaian dan keuangan,
c. Mengkoordinasikan kegiatan
kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya
mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative,
d. Berwenang mengambil langkah
tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus,
e. Bertanggungjawab kepada
Pengurus melalui Ketua.
6.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang
terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Pengertian : sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Pengertian : sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication
System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
KESIMPULAN
Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti,
mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Manajemen adalah
suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan,
pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan.
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative)
bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja
sama.Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil
dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :Membahas dan mengesahkan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan;
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya; Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi; Memilih dan memberhentikan
Pengurus dan Pengawas; Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan
mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Tugas pengurus secara kolektif : Memimpin organisasi dan kegiatan usaha,
membina dan membimbing anggota; memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan
rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB; mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban kegiatan; menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan
pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas,
fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administratif kepada Pengurus dan Pengawas
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :Sebagai
pemimpin tingkat pengelola; Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan
keuangan; Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala
sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang
bersifat tehnis maupun administrative; Berwenang mengambil langkah tindak
lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus; Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
· Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda
dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari
seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
· Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang
sapi.
Ø Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang
barang-barang elektronik.
Ø Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya
adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
· Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
ü Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para
pengrajin.
ü Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan
rakyat.
ü Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
· Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Misalnya,
v Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau
orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di
bidang jasa angkutan barang atau orang.
v Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat
dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
v Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para
anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa
asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan
Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
· Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai
kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
· Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan koperasi adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk koperasi adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut
Status Keanggotaannya.
· Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Jenis Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya.
· Koperasi Simpan
Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
· Koperasi Serba
Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
· Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
· Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat
barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di
Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani
para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
Ø Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri
atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi
karena kesamaan aktivitas atau keperluan
ekonominya.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah
kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang
mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya
diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari
tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi
sekunder.
· Koperasi primer
adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
· Koperasi sekunder
adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis
Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
· Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
· Koperasi Produsen
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota
kepada anggota dan non anggota.
· Koperasi Jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
· Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani
anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan
pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam
sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi
yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak
suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa
“bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
· Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
· Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di
tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
· Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
· Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal
18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di tiap-tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap-tiap
daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap-tiap
daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di IbuKota
ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian
masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi
pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi
pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat
Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan :
“daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan
wilayah administrasi Pemerintahan dengan