Nama : Megawati B.E.T
Kelas : 3EA14
Hubungan
Perusahaan dengan Stakeholder,Lintas Budaya dan Pola Hidup,Audit Sosial
Bentuk Stakeholder
Pengertian Stakeholder
Dalam konteks ini adalah
tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan
pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan
seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social
budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun
modern.
Macam – macam Stakeholder
Berdasarkan kekuatan,
posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat
diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan
stakeholder kunci.
1. Stakeholder
Utama (Primer) : Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
2. Stakeholder
Pendukung (Sekunder) : stakeholder
yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu
kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan
keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap
masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
3. Stakeholder Kunci : Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif
sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu
keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah
Kabupaten
2. DPR
Kabupaten
3. Dinas
yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Bentuk dari stakeholder bisa kita
padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan
dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya.
Bentuk kemitraan yang dapat
dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
■ Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk
kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan
mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah
maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
■ Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari
– hari besar nasional dan keagamaan.
■ Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka
meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau
makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai
dengan kondisi setempat.
STEREOTYPE, PEJUDICE, STIGMA SOSIAL
- Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat
yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap
kelompok orang lain.
- Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah
beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia
pada suatu posisi yang kita rasa tidak cocok.
- Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan
didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok orang
berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya disini maksudnya
attitude tersebut bersifat negative.
- Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap
setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya
- Stigma sosial adalah tidak diterimanya
seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut
melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan
pengucilan seseorang ataupun kelompok.
- Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma
sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat
mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau
pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti
menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika.
Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG
JAWAB
• Tanggung jawab sosial
perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah
suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggung jawab
terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan.
• Corporate social
responsibility berhubungan
erat dengan pembangunan berkelanjutan, artinya suatu perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusan yang tidak semata
berdasarkan aspek ekonomi seperti tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga
harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu,
baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
´ Indonesia memerlukan suatu
bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai dengan model Indonesia. Hal
ini dapat dipahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas Indonesia,
komunitas elit dan komunitas rakyat.Bentuk-bentuk pola hidup komunitas di
Indonesia sangat bervariasi dari berburu, meramu sampai dengan industri jasa.
´ Dalam suatu kenyataan di
komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa
komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang
kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini
mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran
ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami
pola hidup komunitas lain.
´ Dalam konteks yang
demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika
berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal
atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Dampak Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
u Tanggungjawab sosial
perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak positif
bagi:
u Perusahaan
u Lingkungan
u Sumber
Daya Manusia
u Sumber
Daya Alam
u Pemangku
Kepentingan dalam Masyarakat
u Perusahaan yang mampu
sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan:
u Peningkatan
daya beli masyarakat secara langsung maupun tidak langsung
u Mewujudkan
pertumbuhan lingkungan
u Mengingat kegiatan
perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat
lingkungan akan lebih bermakna.
u Pada dasarnya setiap
kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung
nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan
dan pemangku kepentingan yang lain.
u Meskipun demikian, nilai
positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan,
masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas.
u Nilai negatif yang dimaksud
adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi
merugikan lingkungan dan masyarakat atau seberapa luas perusahaan lingkungan
terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
3 Kegiatan Program yang dilakukan
oleh Perusahaan dalam Konteks Tanggung Jawab Sosial
- Public Relations
Usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas
tentang kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan.
- Strategi Defensif
Usaha yang di lakukan oleh perusahaan guna menangkis
tanggapan negatif komunitas luas yang sudah tertanam terhadap kegiatan
perusahaan terhadap karyawannya, dan biasanya untuk melawan “Serangan” negatif
dari anggapan komunitas atau komunitas yang sudah terlanjur berkembang.
- Keinginan Tulus untuk Melakukan Kegiatan yang Baik
yang Benar-benar berasal dari Visi Perusahaan itu
Melakukan program untuk kebutuhan komunitas atau
komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil
perusahaan itu sendiri.
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
• Mekanisme dalam pengawasan
terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan
berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan
budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
• Mekanisme pengawasan
tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan
evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
• Monitoring dan evaluasi
terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya
harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan.
• Monitoring yang dilakukan
sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota
perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka
panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
• Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada
dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran
dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan.
• Kinerja yang baik
adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status
dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
• Audit sosial pada dasarnya
adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi
dalam hal ini korporat.
• Menurut Social
Enterprise Partnership dalam Rudito (2007:85), audit sosial adalah
sebuah metode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisasi (korporat,
lembaga dan sebagainya) dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas non
finansial serta untuk memantau konsekuensi secara eksternal dan internal
sekaligus dari sebuah organisasi atau korporasi yang bersifat komersial.
Berkaitan dengan pelkasanaan audit
sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu
tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1.Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah
orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang
harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran).
2.Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang
dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang
mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
3.Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus
dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari
kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator).
Social Enterprise Partnership (SEP)
Audit sosial adalah
sebuah metode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan,
lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn
finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan
internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat
komersial.
The New Economics Foundation (NEF)
´ Audit
sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk
keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit
sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan
tingkah laku anggota – anggota yang beretika dari sebuah organisasi dalam
hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan
keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya.
´ Konsep
ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak
sosial dari adanya program atau social impact assessment.
he Northern Ireland Co-operative
Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah
sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen – agennya
untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan
keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah
sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup
dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama.
Model dan Keuntungan Audit sosial
Sebagai penilaian
perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh
sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasidan
opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana
bentukdari perusahaan itu sendiri.
Sumber Link:
KASUS
– KASUS PADA ETIKA BISNIS
KASUS PT.GUDANG GARAM
TBK
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur
dalam Undang-Undang No. 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat,
pemantauan dan hasil analisis telah menemukan
pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang
ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43
WIB. Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30.
Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada
anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan
rokok. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar
Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal
14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut
catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama
No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat
memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan
sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam
tayang iklan rokok. Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang
hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada
lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat
disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00
waktu setempat
dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika
Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu
iklan- iklan rokok dan produk khusus dewasa (intimate nature)
hanya boleh disiarkan mulai
pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.
Solusi :
Dipasal
57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan
siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi
untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000
(seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran
televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu
milyar rupiah).
KESIMPULAN
Berdasarkan
inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis
khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam
(Tbk) terkait tindakan penayangan
tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal
14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia
Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1).
Sehingga
pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14
tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk))
tidak mengindahkan
atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan
sanksi administratif
Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus
melakukan pemantauan
dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam
tayang iklan rokok.
OREO, PT. NABISCO
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari
salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft
Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau. Brand
image dengan yel-yel
yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak.
Segmentasi PT.Nabisco pun tepat
dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak.
Ada
pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”.
Ini merupakan
ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak
terlebih anak yang masih berusia
kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab
diisukannya biskuit oreo,
yang merupakan
biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal
ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan
menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar
negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi
karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya.
Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi
public relation PT. Nabisco.
PENYELESAIAN
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada
konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya
untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya
boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak
mana pun dan tentu saja pada jalurnya.
Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang
menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas
kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan atau loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
KASUS KETERLAMBATAN
LION AIR
Setelah
penerbangan lokal, kali ini rute penerbangan internasional, Jakarta menuju
Kuala Lumpur Batik Air yang tergabung dalam Lion Air Group mengalami
keterlambatan alias delay. Fitriansyah Muhammad, salah satu penumpang Batik Air
JT 0284 tersebut, mengatakan dalam boarding pass yang dipegangnya, proses
boarding yang seharusnya dimulai pukul 15.15 WIB ternyata belum dilakukan
petugas Lion di Bandara Soekarno
Hatta, Cengkareng.
"Penumpang
mulai cemas. Lalu, sekitar pukul 15.30 terdengar pemberitahuan bahwa
penerbangan ke KL akan delay 1,5 jam. Tapi, setelah menunggu selama waktu yang
sudah ditentukan, petugas kembali memberitahukan
delay diperpanjang," kata pria yang akrab disapa Iyan ini, Senin
(2/10/2017).
Iyan menuturkan,
petugas Lion Air yang berjaga di Cengkareng beralasan delay disebabkan harus
menunggu pesawat Lion Air dari
Surabaya pada pukul 19.00. "Memang tadi ada opsi untuk ganti pesawat, tapi
kalau kita tidak inisiatif untuk bertanya mungkin tidak akan ada opsi tersebut.
Apalagi tadi saya lihat ada bule-bule yang kebingungan dengan delay
tersebut."
KOMPENSASI DELAY
Fika,
salah satu staf gate Lion Air, yang berhasil dihubungi Tribunnews.com,
mengatakan saat ini proses boarding penerbangan Jakarta ke Kuala
Lumpur sudah dimulai dengan menumpangi pesawat Lion Air
JT 577 dari Surabaya. Fika juga mengaku
sudah menerapkan
prosedur delat maskapai penerbangan yang diatur pemerintah. "Kami
juga sudah memberikan snack berupa roti kepada penumpang
sebagai
kompensasi keterlambatan
pesawat." Namun, hal itu dibantah oleh Iyan. Menurut Iyan,
penumpang sama sekali tidak diberikan apapun dari
keterlambatan tersebut. "Bohong itu. Kami tidak diberikan apapun dari Lion
Air."
PENYELESAIAN KASUS
Dalam
kasus ini, terkait dengan keterlambatan angkutan udara, pelanggaran etika
bisnis yang telah dilakukan oleh pihak lion air yaitu :
- Sering
terjadinya keterlambatan penerbangan yang berjam jam,menggambarkan
kurangnya efektifitas
kegiatan
operasional maskapai Lion Air yang memberikan dampak kepada calon
penumpang.
- Ketiadaan
informasi yang diberikan pihak Lion Air kepada calon penumpang, ketika
terjadi masalah pada penerbangan yang menyangkut safety penumpang.
Terbukti dengan menumpuknya calon penumpang
selama
berjam – jam di bandara , menunggu kepastian keberangkatan mereka.
- Lambatnya
gerak pihak Lion Air dalam memberikan jasa pelayanan bagi calon penumpang
yang
mengalami
keterlambatan penerbangan, sehingga terkesan adanya pembiaran dengan kondisi
calon
penumpang.
Tidak adanya makanan , minuman, serta akomodasi yang diberikan oleh pihak Lion
Air
sebagai
jasa pelayanan atas keterlambatan penerbangan yang terjadi. Sesuai dengan Peraturan
Menteri
Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015Penanganan Keterlambatan Penerbangan
(Delay
Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia
(“Permenhub
89/2015”).
Pelanggaran
Pasal
Menurut
Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan
usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
a.
Keterlambatan penerbangan (flight delayed).
b.
Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara
(denied boarding
passenger).
c.
Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam
hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha
Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti
rugi kepada
penumpangnya. Keterlambatan
penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
- Kategori
1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
- Kategori
2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
- Kategori
3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
- Kategori
4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit;
- Kategori
6, pembatalan penerbangan.
Permasalahan
kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan jika pihak Lion Air mengambil langkah
pertama dengan pemberitahuan informasi yang jelas kepada penumpang. Dengan
alasan delaynya pesawat tujuan yang berbeda, kepadatan
lalu lintas di udara, dan factor cuaca dan mengutamakan keamanan serta
keselamatan calon penumpang, pihak Lion Air meminta maaf dan
mengakui kesalahan mereka kepada penumpang. Selain itu pihak lion air
dapat mengatasi kasus tersebut dengan cara :
- Ketika
adanya kemungkinan atau prediksi untuk terjadi keterlambatan dikarenakan
adanya
kerusakan mesin atau masalah – masalah yang berkaitan dengan teknis
ataupun
padatnya penerbangan bandar udara, maka informasi tersebut haruslah
secara
cepat di informasikan kepada karyawan – karyawan yang memiliki tugas
langsung
berhadapan dengan calon penumpang.
- Apabila
terjadi keterlambatan, maka karyawan Lion Air mestilah sigap serta cepat
dalam
memenuhi kebutuhan calon penumpang, sehingga calon penumpang tidak
merasa
ditelantarkan
Sumber:
Peran
Sistem Pengaturan, Good Governance
A. Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang
sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku;
atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan
teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang,
tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi
definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance
dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system
pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara
sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran
serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang
ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana,
atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk
mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan
pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan
terpengaruh.
2. Rule
of law
Rule
of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adanya supremasi hukum. Menurut Bargir manan
(1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik
sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan
pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik.
Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang
membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi
sendiri.
4. Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi
pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif
dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic
vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C. Commission
Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission
of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada
hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission
of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lanjutan...
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan
dan keamanan badan
3. Diakui
kepribadiannya
4. Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas
benda
9. Bebas mengutarakan pikiran
dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan
kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan
D. Kaitannya
Good Governance Dengan Etika Bisnis
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
Lanjutan...
Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha
memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh”
dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran
hukum.
2. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value).
Lanjutan...
Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Sumber link
Jurnal Keuangan & Perbankan
(JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm.49– 58, ISSN : 1829-9865, Jurnal
Ilmiah yang diterbitkan oleh STIE Lembaga Pendidikan Perbankan
Indonesia (LPPI) / Indonesia Banking School
Keban, Yeremias T. 2008. Enam
Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep, Teori, Dan Isu. Gava Media,
Yogyakarta.
Memberikan contoh tentang
perilaku bisnis yang melanggar etika
Berikut
Contoh Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika
- Korupsi
- Pemlsuan
- Pembajakan
- Diskriminasi
Gender
- Konflik
Sosial
- Masalah
Polusi
Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Tindak
Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan
dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara,
suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi
dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modus korupsi antara lain contohnya yaitu :
- Pemerasan Pajak
- Manipulasi Tanah
- Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM
- SIM Jalur Cepat
- Markup Budget/Anggaran
- Proses Tender
- Penyelewengan
dalam Penyelesaian Perkara
Contoh
Kasus
Kasus
pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus
yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir
sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Setidaknya ada
sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pengusaha Made Oka
Masagung, Keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi, Mantan Direktur
Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman,
pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Anggota DPR
Markus Nari, dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan,
beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud
untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya
yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan,
meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan
berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata
uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru
ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau
produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Catatan
atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Contoh
Kasus
Dugaan
ijazah palsu kembali dibawa ke ranah hukum karena dinilai sebagai perbuatan
pelanggaran pidana. Calon Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen kembali
dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Pelapor adalah
Chandra Pamungkas yang menyatakan, sudah membawa bukti-bukti adanya
penyalahgunaan dokumen berupa ijazah palsu. "Kasus ijazah palsu sudah
dilaporkan tahun 2015 dan tidak dilanjutkan karena saksi menarik laporan,"
katanya di Jakarta, Senin (25/6/208).
Di
dalam laporannya Chandra meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan
langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan penggunaan dugaan ijazah
palsu itu, sehingga hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. "Kami
meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa Rahmat Effendi,” ujarnya.
Selain itu, Chandra menyampaikan agar kepolisian juga menyelidiki dugaan
ancaman kekerasan yang dilakukan oknum pemerintah Kota Bekasi terhadap salah
seorang saksi yang mengaku mengetahui prihal kasus dugaan ijazah palsu itu.
"Salah satu saksi bernama Ahmad Huzaifah mengaku mendapat ancaman
kekerasan agar tidak membuka kasus dugaan ijazah palsu itu," katanya.
Sebelumnya, Rahmat Effendi sudah pernah juga dilaporkan terkait ijasah palsu ke
Polda Metrojaya. Selain dugaan ijasah palsu SMA (Sekolah Menengah Atas), ia
juga dilaporkan penggunaan ijasah palsu gelar S1.
Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan merampas
barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan
kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan
kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan
barang, merek, dan sebagainya.
Piracy
atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang
berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
Contoh
kasus
Polisi
menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn:
Jangkrik Boss Part I. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran
mengatakan, tersangka tersebut adalah perempuan 31 tahun berinisial P. Adapun P
diketahui menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film
yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton
di bioskop. "Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika
menyaksikan film tersebut di bioskop Ambarukmo Plaza," kata Fadil di
Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016). Kepada polisi, P mengatakan bahwa ia
tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku ia hanya iseng mengunggah
film itu ke dunia maya. "Akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan
ada keuntungan ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadil. P diamankan
di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi
tidak menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik.
"Pelakunya tidak kita tahan dengan pertimbangan berkas perkara kita
lanjutkan. Dia kooperatif, dan sudah meminta maaf," kata Fadil.
Kuasa
hukum Falcon Picture, Lydia Wongso, mengucapkan terima kasih kepada jajaran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia memperingatkan agar hal
serupa tidak diulangi. Lydia mengatakan, Falcon Picture maupun mereka yang
berkecimpung di dunia perfilman, tidak akan segan untuk melaporkan aksi semacam
ini ke polisi. "Yang lain sudah meminta maaf dan kita kejar. Karena ini
dari film kita pertama kali (pembajakan) online. Proses hukum kita tidak bisa
hindari meski sudah meminta maaf," kata Lydia. Pelaku dijerat dengan
Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, 10 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Deskriminasi
gender
Hakikatnya, manusia memiliki
kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam
derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi
yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan
kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya,
terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan
membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap
salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada
perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses
perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasi hampir terjadi pada
setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat
mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok
masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam
pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan
kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang
dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin.
Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.
Contoh
kasus
JAKARTA.
Pada peringatan hari perempuan internasional yang jatuh pada 8 Maret 2012 ,
sejumlah LSM di bidang pangan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan
pangan yang memperhatikan peran perempuan. Sebab, berdasarkan penelitian dan
kesaksian para LSM ini, peran perempuan di sektor pangan sangat besar. Contoh
kebijakan yang dikritik ialah penggunaan benih hibrida. Pemerintah tidak
menyadari, penggunaan benih padi hibrida akan mengurangi peran perempuan
sekaligus bisa mengurangi penghasilan perempuan. Pasalnya, benih hibrida hanya
digunakan untuk satu kali masa tanam sehingga petani harus membeli benih
hibrida yang baru dari pabrikan. Padahal peran petani perempuan dalam pemuliaan
benih selama ini cukup besar karena perempuan dianggap lebih teliti. Di daerah
lain, banyak petani perempuan masih hidup miskin. Bahkan di Karawang, Jawa
Barat, saat ini semakin banyak perempuan yang berprofesi sebagai pemungut
sisa-sisa hasil panen (profesi yang di masyarakat setempat disebut blo-on) demi
memenuhi kebutuhan keluarga. Padahal sepuluh tahun lalu, profesi ini dicibir
oleh para petani sendiri. Namun sekarang banyak keluarga petani, sebagian besar
dari mereka ialah perempuan, menjalani profesi blo-on ini dengan jangkauan
wilayah semakin luas hingga lintas kecamatan. “Dimana perhatian pemerintah
kepada mereka?,” tanya Said.. Sedangkan di sektor perkebunan sawit, saat ini
peran perempuan masih terpinggirkan. Meski banyak perempuan menjadi buruh
sawit, namuh mereka tidak berhak ditulis namanya dalam surat tanah maupun tidak
berhak atas perjanjian tentang pekerjaan. Ahmad Surambo, aktivis Sawit Watch,
tidak memperkirakan jumlah buruh perempuan di perkebunan sawit. Koordinator
Aliansi untuk Desa Sejahtera, Tejo Wahyu Jatmiko, mengatakan mulai saat ini
pemerintah harus benar-benar menjadikan perempuan sebagai subyek dalam setiap
kebijakan di bidang pangan. “Jika pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan
perempuan, maka ketersediaan pangan dan pemberantasan kemiskinan dengan
sendirinya akan terselesaikan, “kata Tejo. Di sisi lain, data BPS menunjukkan,
faktor pangan menyumbang hingga 73,53% terhadap garis kemiskinan. Dengan kata
lain, kemiskinan banyak disebabkan akibat kekurangan pangan. “Selama perempuan
belum terangkat taraf hidupnya, persoalan pangan dan kemiskinan tidak akan
cepat selesai,” tutur Tejo.
Konflik
Sosial
Konflik berasal dari kata kerja
Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga
kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik dilatarbelakangi
oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik,
kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan
dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan
situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang
tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat
lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu
sendiri.
Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan)
adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak
yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau
membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan
yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian,
ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adatistiadat.
Contoh
kasus
Pada
peristiwa ini, sebanyak 1.217 orang meninggal, 85 orang diperkosa dan 70.000
orang mengungsi. Kejadian ini berlangsung selama 3 hari dari 13-15 Mei 1998
dengan kerugian materil diperkiaran mencapai Rp 2,5 triliun.
Pemicunya
karena terjadi penculikan aktivis, penembakan terhadap mahasiswa Trisakti dan
memburuknya ekonomi saat itu. Kebanyakan etnis Tionghoa menjadi sasaran
kemarahan.
Masalah
polusi
Di indonesia saat ini udara sudah
tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang
di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di
indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara
lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak
kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di
Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi
menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan
paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu
mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1
pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di
Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah
menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon
agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang
dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Contoh
kasus:
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus pencemaran udara di 5 desa
Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah yang terjadi sejak Oktober 2017 hingga awal
Januari 2018. Pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM)
itu menyebabkan gangguan kesehatan terhadap ratusan warga khususnya anak-anak.
"Pencemaran tersebut dirasakan warga berdampak buruk pada kesehatan warga,
terutama anak-anak. Anak-anak menjadi sering sakit dan memeriksakan kesehatan
ke Puskesmas," kata Ketua KPAI Susanto lewat keterangan tertulisnya yang
diterima Tirto, Senin (28/05/2018). PT RUM sendiri adalah sebuah pabrik yang
memproduksi serat sintesis. Total ada 5 desa yang terdampak pencemaran ini
yaitu Desa Kedungwinong, Desa Plesan, Desa Gupit, Desa Celep dan Desa Pengkol.
Selain mengeluhkan pencemaran udara, warga pun terganggu dengan bau busuk yang
berasal dari pabrik. "Baunya seperti aroma septic tank dan telur
busuk," kata Susanto. Akibatnya, selama pabrik beroperasi setiap hari
anak-anak terpaksa mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Selain
itu, anak-anak juga merasakan mual, pusing dan muntah-muntah. Menanggapi ini,
KPAI berencana melakukan pengawasan ke lokasi tersebut dan mewawancarai
anak-anak yang terdampak. Selain itu KPAI akan berkoordinasi dengan Bupati
Kabupaten Sukoharjo dan dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup, dinas
pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan juga
kepolisian.
Sumber:
http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567
staff.ui.ac.id/system/files/…/masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan
https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html
http://psikologisosiald5.blogspot.co.id/2013/09/diskriminasi-gender.html
staff.ui.ac.id/system/files/…/masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan
https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html
http://psikologisosiald5.blogspot.co.id/2013/09/diskriminasi-gender.html
https://mariefrancis65.wordpress.com/2016/11/27/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
http://blog.unnes.ac.id/alifiamahfudhoh/2017/12/03/ketidak-adilan-gender-dan-contoh-kasusnya/
https://m.detik.com/news/berita/d-2125635/lima-kasus-konflik-sosial-terburuk-pasca-1998
https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/news/2019/02/11/163457/5-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia-dengan-kerugian-negara-fantastis
https://www.google.com/amp/wartakota.tribunnews.com/amp/2018/06/25/kasus-pemalsuan-dokumen-ijazah-dilaporkan-ke-bareskrim
https://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/27/15233991/polisi.tetapkan.tersangka.kasus.pembajakan.film.warkop.dki.reborn.
Sumber:http://nasional.kontan.co.id/news/peran-perempuan-di-bidang-pangan-tak-diperhatikan