Munkner
dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua, yaitu :
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme
kelompok “. Namun demikian unsure
egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
·
Keinginan individual dapat
dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu
dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus /
keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati.
·
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi
anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
·
Pengembangan kondisi social
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·
Konsep Sosialis : tujuan koperasi
untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
·
Konsep Negara Berkembang
: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan
menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism / Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system perekonomian,
dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system perekonomian, dan
aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara,
maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada
Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system
perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari bahwa
organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan
usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu
sendiri.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam
perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi
kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi
kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri.
Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wdah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
·
Mereka yang menganut aliran ini
berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi ekonomi system
kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru
perekonomian.
·
Koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang
peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi”
karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative Commonwealth School
·
School of Modified Capitalism /
School of Competitive Yardstick
·
The Socialist School
·
Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth
School
·
Aliran ini merupakan cerminan
sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
·
M. Hatta dalam pidatonya tgl.
23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth)
School of Modified
Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·
1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818 – 1888 koperasi berkembang
di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
1808 – 1883 koperasi berkembang
di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
·
1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau
dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native
Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
PENGERTIAN dan
PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang
yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
·
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian
pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
Ø Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan
bersikap sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan
anggota
Ø Prinsip
Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini
menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan
yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas
modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang
yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and
anadulterated goods)
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
• Netral
terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
Ø Prinsip
Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah
kerja terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha
hanya kepada anggota
• Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
Ø Prinsip
Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah
kerja tak terbatas
• SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung
jawab anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
Ø Prinsip
ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and
voluntarily membership)
• Pemimpin
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one
member one vote)
• Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di
bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian
untuk masyarakat, sebagian dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of
education)
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun international (intercooperative network)
Ø Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
• Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
• Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya
pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri
sendiri
Ø Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
• Pembagian
SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
• Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerja sama
antar koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7.
Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
SUMBER :
http://www.scribd.com/archive/plans?doc=59855126
http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_056938_chapter2.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/405/jbptunikompp-gdl-litnurutam-20203-2-babii.pdf
http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._EKONOMI_DAN_KOPERASI/196302211987032-NETI_BUDIWATI/KONSEP_DASAR_PERKOPERASIAN.pdf
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=konsep-konsep+koperasi&source=bl&ots=We5UP6iKYp&sig=R-5crJXQJqO_5cp9bYNcdE742pI&hl=en&sa=X&ei=Cz9oUMfLGM6qrAeX24C4Bw&ved=0CEkQ6AEwBjigAQ#v=onepage&q=konsep-konsep%20koperasi&f=false
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut